Respons Mahfud MD Terkait Pemekaran Papua

Respons Mahfud MD Terkait Pemekaran Papua
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu, memang pemekaran atau penggabungan wilayah itu masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu-waktu dimunculkan lagi, kan begitu," ucap Mahfud. (mg10/jpnn)

Menko Polhukam Mahfud MD menekankan soal kantong penduduk dari rencana pemekaran Papua.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News