Respons Mahfud MD Terkait Pemekaran Papua
Selasa, 29 Oktober 2019 – 20:42 WIB
"Di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu, memang pemekaran atau penggabungan wilayah itu masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu-waktu dimunculkan lagi, kan begitu," ucap Mahfud. (mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD menekankan soal kantong penduduk dari rencana pemekaran Papua.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power