Respons Mahkamah Kehormatan DPR soal Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK
Jumat, 23 April 2021 – 19:53 WIB

Mahkamah Kehormatan DPR. Foto: dokumen JPNN.Com
"Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, red) melakukan pertemuan dengan MS (M Syahrial, red) di rumah dinas AZ (Azis, red), wakil ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di KPK, Kamis (22/4) malam.
Menurut Firli, KPK telah menetapkan Stepanus sebagai tersangka penerima suap. Adapun Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain menjadi tersangka pemberi suap.
"Yang pasti penanganan ini belum selesai malam hari ini," kata Firli.(ast/jpnn)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Habiburokhman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap kasus suap kepada penyidik KPK yang menyeret Azis Syamsuddin.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum