Respons Margarito Kamis Perihal Permohonan Judicial Review PT Nol Persen
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan pengajuan permohonan judicial review (JR) terkait presidential threshold (PT) nol persen ke Mahkamah Konstitusi oleh individu dan sekelompok orang harus dihormati.
“Langkah itu harus dihormati karena berkenaan dengan hak orang,” kata Margarito di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Namun, Margarito menilai permohonan judicial review presidential threshold nol persen tersebut cukup rumit baik secara teknis maupun konseptual.
“Masalahnya adalah begitu masuk ke Mahkamah Konstitusi maka harus berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep,” ujar Margarito.
Secara konseptual, menurut Margarito, UUD 1945 Pasal 6a ayat (2) menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Secara nalar, kata Margarito, parpol yang mempunya legal standing untuk mempersoalkan presidential threshold. Namun, kenyataannya sekarang yang mengajukan adalah individu/kelompok.
“Saya mengalami kesulitan bagaimana hakim MK menerima gugatan dari perseorangan. Saya tidak tahu bagaimana jalan pikirtan hakim, tetapi saya menduga hakim MK akan dengan mudah mengesampingkaan permohonan-permohonan dalam arti tidak diterima,” kata Margarito.
Kalau melihat gejala hari ini, Margarito Kamis menduga pemohon akan berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis merespons langkah pengajuan permohonan judicial review (JR) terkait presidential threshold (PT) nol persen ke Mahkamah Konstitusi.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN