Respons Margarito Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Cagub Sumbar
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis menilai penetapan status tersangka kepada Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi, ada yang janggal.
Hal yang disorot oleh Margarito ialah penetapan tersangka kepada Cagub Mulyadi yang dilakukan pada hari libur kerja.
Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka pada hari Sabtu (5/12). Di mana Sabtu sebagai hari libur dan bukan hari kerja.
Margarito menyebut tidak pernah dilakukan penetapan tersangka pada hari libur. Padahal ada hari kerja tetapi tidak dilakukan apa-apa atau penetapan tersangka.
"Kemarin sore (Jumat) belum tersangka, hari ini (Sabtu) hari libur, bagaimana hari ini bisa menjadi tersangka, dari mana ilmunya," kata Margarito, Sabtu.
Ia mengungkapkan, penyidikan terkait hukum harus dilakukan pada hari kerja. Aturan bersama yang telah dibuat oleh Kapolri hingga Kejagung.
"Berdasarkan aturan bersama Bawaslu, Kapolri, Kejagung, penyidikan itu berlangsung pada hari kerja," kata Margarito lagi.
Dia menilai dari hari penetapan saja sudah salah. Sabtu bukan hari kerja, padahal sudah dibuat aturan sebelumnya.
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis merespons terkait penetapan status tersangka kepada Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi.
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum
- Pakar Hukum Beri Saran Bagi Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Begini