Respons Menkumham Terkait Wacana Amendemen UUD 1945

Respons Menkumham Terkait Wacana Amendemen UUD 1945
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan mayoritas partai politik telah sepakat menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN melalui amendemen terbatas pada UUD 1945.

Menteri dari PDI Perjuangan itu pun mengingatkan supaya kesepakatan fraksi-fraksi di MPR untuk amendemen terbatas itu harus dijaga agar jangan melebar ke mana-mana.

"Ini perlu dikoreksi, tidak ada keinginan macam-macam soal itu (amendemen). Ini sudah dibahas bahkan oleh badan pengkajian MPR, sudah dibahas secara bersama oleh partai politik," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/8).

Revisi terbatas itu jelas tidak boleh keluar dari wacana menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman pembangunan nasional berkelanjutan. Sesuai draf yang disiapkan MPR, Pokok-pokok Haluan Negara itu untuk kurun waktu 2020-2045.

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945 Buka Kans Jokowi Maju di Pilpres Lagi?

"Ya soal hanya sekadar mengajukan supaya ada arah pembangunan bangsa yang jelasa kan, dibuat GBHN. Itu saja. Enggak ada macam -macam lain, jadi ini menjadi liar ke mana ke mana-mana," tandasnya.

Belakangan berkembang wacana bahwa amendemen kelima UUD 45 berpeluang mengembalikan pemilihan presiden yang sekarang dipilih langsung oleh rakyat, dikembalikan dipilih oleh MPR.(fat/jpnn)


Menkumham mengingatkan supaya kesepakatan fraksi-fraksi di MPR untuk amendemen terbatas itu harus dijaga agar jangan melebar ke mana-mana.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News