Respons Ombudsman Atas Temuan YLBHI Terkait Persoalan Penahanan di Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI Ida Ninik Rahayu mengatakan, temuan YLBHI terkait persoalan penahanan di tanah air mengonfirmasi catatan pihaknya selama 2020, bahwa kepolisian menjadi instansi paling sering dilaporkan.
Ninik mengatakan itu dalam acara virtual Diskusi dan Peluncuran Laporan Penelitian tentang Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/2).
"Data tadi juga mengonfirmasi temuan Ombudsman dalam catatan tahunan 2020, bahkan sejak Ombudsman berdiri, institusi kepolisian termasuk lembaga yang paling banyak dilaporkan," katanya.
Menurut dia, selama 2020 Ombudsman menerima hampir 8.000 laporan berkaitan dengan kinerja kepolisian.
Sebanyak 4.500 kasus telah diselesaikan dan sisanya belum terselesaikan Ombudsman.
"Jadi yang banyak dilaporkan masyarakat untuk institusi kepolisian adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan," kata Ninik melanjutkan.
Di sisi lain, Ninik menyoroti praktik kekerasan dari temuan YLBHI tentang persoalan penahanan dalam penegakan hukum Indonesia.
Pasalnya, penahanan menjadi ruang terjadinya kekerasan terhadap orang yang berhadapan dengan hukum.
Komisioner Ombudsman RI Ida Ninik Rahayu menyebutkan, temuan YLBHI terkait persoalan penahanan di tanah air mengonfirmasi catatan pihaknya selama 2020
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian