Respons Ombudsman Atas Temuan YLBHI Terkait Persoalan Penahanan di Indonesia

Respons Ombudsman Atas Temuan YLBHI Terkait Persoalan Penahanan di Indonesia
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu. Foto: Mesya/JPNN.com

"Kenapa harus dilakukan penahanan dalam proses pemeriksaan itu, padahal penahanan itu, kan, bukan utama dalam proses penegakan hukum," beber dia.

Sebelumnya, YLBHI melakukan riset sepanjang 2020 terhadap 161 kasus orang berhadapan dengan hukum. Dari keseluruhan kasus, terdapat 113 di antaranya berstatus berkas lengkap. 

Atas kasus dengan berkas lengkap, sebanyak 103 di antaranya berujung pada penahanan. Dengan 93 di antaranya berstatus sebagai tahanan dewasa.

Dari 93 kasus itu, YLBHI menemukan terdapat unsur pemaksaan penahanan orang berhadapan dengan hukum.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menyebutkan, terdapat dua modus dilakukan penegak hukum ketika pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan.

Satu di antaranya, kata dia, penyidik menggunakan pasal kombinasi demi memenuhi syarat seseorang ditahan yakni ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Itu modus yang berhasil kami coba baca dari data yang kami terima," kata Bagus.

Selain itu, kata dia, kewenangan penyidik yang sangat besar menjadi alasan seseorang bisa ditahan, walaupun pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.

Komisioner Ombudsman RI Ida Ninik Rahayu menyebutkan, temuan YLBHI terkait persoalan penahanan di tanah air mengonfirmasi catatan pihaknya selama 2020

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News