Respons Ombudsman Atas Temuan YLBHI Terkait Persoalan Penahanan di Indonesia

Respons Ombudsman Atas Temuan YLBHI Terkait Persoalan Penahanan di Indonesia
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu. Foto: Mesya/JPNN.com

Akumulasi kewenangan sangat besar dan kombinasi pasal, kata dia, membuat penyidik bisa menahan seseorang yang berhadapan dengan hukum.

"Kami mencatat ada delapan orang yang ditahan secara tidak sah karena menurut kami ancamannya di bawah lima tahun," ujar Bagus. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Komisioner Ombudsman RI Ida Ninik Rahayu menyebutkan, temuan YLBHI terkait persoalan penahanan di tanah air mengonfirmasi catatan pihaknya selama 2020


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News