Respons Ombudsman Atas Temuan YLBHI Terkait Persoalan Penahanan di Indonesia
Kamis, 11 Februari 2021 – 19:47 WIB

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu. Foto: Mesya/JPNN.com
Akumulasi kewenangan sangat besar dan kombinasi pasal, kata dia, membuat penyidik bisa menahan seseorang yang berhadapan dengan hukum.
"Kami mencatat ada delapan orang yang ditahan secara tidak sah karena menurut kami ancamannya di bawah lima tahun," ujar Bagus. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisioner Ombudsman RI Ida Ninik Rahayu menyebutkan, temuan YLBHI terkait persoalan penahanan di tanah air mengonfirmasi catatan pihaknya selama 2020
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Irjen Iqbal Hadir dalam 'Doa Warga Pelalawan' saat Safari Ramadan
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror