Respons Pakar Hukum atas Terbitnya SKB Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyambut baik dikeluarkannya surat keputusan bersama (SKB) kementrian/lembaga soal pedoman implementasi "pasal karet" UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Suparji menilai bahwa SKB bisa dijadikan sebagai pedoman penegakan hukum.
"Saya menyambut baik, tetapi SKB itu bukan sebagai produk hukum dalam bentuk perundang-undangan," kata Suparji dalam keterangannya kepada JPNN.com, Sabtu (26/6).
Akademisi Universitas Al-Azhar itu berharap, pedoman itu dapat menjadi rujukan dalam menafsirkan pasal-pasal karet.
Namun demikian, Suparji menekankan, sejauh ini penafsiran pasal bukan masalah satu-satunya.
Disparitas penegakan hukum dalam kasus ITE yang dirasakan masyarakat patut menjadi perhatian serius.
"Penegak hukum harus lebih adil, transparan, dan akuntabel," ujar Suparji.
Selain itu, SKB dapat menjadi pertimbangan dalam revisi UU ITE.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyambut baik dikeluarkannya SKB kementrian/lembaga soal pedoman implementasi
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
- Nama Eks Bupati Lebak Disebut di Kasus Benny Tjokro, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini
- Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito
- Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana Berkomentar Begini
- Helmut Hermawan Diduga Dikriminalisasi, Pakar Ingatkan Polisi soal Kebenaran Materiil