Respons Pakar Hukum atas Terbitnya SKB Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE

Respons Pakar Hukum atas Terbitnya SKB Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

Menggunakan SKB, kata dia, bisa mengatasi masalah multitafsir pasal.

"Jangan sampai ada masyarakat yang didiskriminalisasi karena menyampaikan pendapatnya. Penafsiran hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian," pungkas Suparji.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/6).

Pedoman implementasi itu sendiri merupakan bagian lampiran dari SKB tiga kementerian tersebut. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyambut baik dikeluarkannya SKB kementrian/lembaga soal pedoman implementasi


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News