Respons Pakar Hukum atas Terbitnya SKB Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE
Minggu, 27 Juni 2021 – 03:25 WIB
Menggunakan SKB, kata dia, bisa mengatasi masalah multitafsir pasal.
"Jangan sampai ada masyarakat yang didiskriminalisasi karena menyampaikan pendapatnya. Penafsiran hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian," pungkas Suparji.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/6).
Pedoman implementasi itu sendiri merupakan bagian lampiran dari SKB tiga kementerian tersebut. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyambut baik dikeluarkannya SKB kementrian/lembaga soal pedoman implementasi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
- Nama Eks Bupati Lebak Disebut di Kasus Benny Tjokro, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini
- Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito
- Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana Berkomentar Begini
- Helmut Hermawan Diduga Dikriminalisasi, Pakar Ingatkan Polisi soal Kebenaran Materiil