Respons Panselnas CPNS soal MA Kabulkan Gugatan Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.
Walaupun belum mengetahui isi dari putusan tersebut tapi sudah memberikan angin segar bagi guru honorer terutama yang usianya di atas 35 tahun ke atas. Sebab, bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa batasan usia.
Ketua Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) CPNS 2018 Bima Haria Wibisana yang dimintai tanggapannya soal kemenangan guru honorer ini enggan berkomentar. Alasannya, belum melihat isi putusan MA tersebut.
"Saya belum terima salinan putusan MA. Tidak elok mengomentari hal-hal yang belum diketahui. Nantilah kalau sudah ada baru kami bersikap," kata Bima kepada JPNN, Sabtu (29/12).
Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menambahkan, seleksi CPNS 2018 sampai saat ini sudah masuk ke tahap pengumuman kelulusan. Dan sebagian sudah mulai mengusulkan penetapan nomor induk pegawai (NIP). BKN sudah menetapkan deadline hingga akhir Februari 2019.
Sebelumnya, 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.
Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Alhamdulillah, gugatan kami ke MA dikabulkan sebagian," kata Dr Andi Asrun SH MH, pengacara guru honorer Kebumen yang dihubungi, Jumat (28/12).
Ketua Panselnas CPNS 2018 yang juga Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengaku belum membaca putusan MA yang mengabulkan sebagian gugatan guru onorer.
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas