Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
Senin, 20 Januari 2025 – 15:57 WIB
jpnn.com - PDI Perjuangan buka suara terkait status tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjeratnya.
Dalam hal ini, gugatan praperadilan Mbak Ita yang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/1) lalu. Mbak Ita menggugat status tersangka dalam dugaan tipikor di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Termasuk, mangkirnya Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang Ketua Komisi D DPRD Jateng periode 2019-2024 tidak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (17/1).
Di hari yang sama, KPK menahan dua orang yang terlibat dugaan tipikor Pemkot Semarang. Keduanya, yaitu Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
PDIP Semarang merespons ditanya soal status tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di KPK.
BERITA TERKAIT
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak