Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK

Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Kadarlusman atau Pilus yang juga Ketua DPRD Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - PDI Perjuangan buka suara terkait status tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjeratnya.

Dalam hal ini, gugatan praperadilan Mbak Ita yang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/1) lalu. Mbak Ita menggugat status tersangka dalam dugaan tipikor di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.

Termasuk, mangkirnya Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang Ketua Komisi D DPRD Jateng periode 2019-2024 tidak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (17/1).

Di hari yang sama, KPK menahan dua orang yang terlibat dugaan tipikor Pemkot Semarang. Keduanya, yaitu Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

PDIP Semarang merespons ditanya soal status tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News