Respons Pegadaian Terkait Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Mohon Disimak

Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 pada 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian.
Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.
Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019, tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).
Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian di dalam tempat khusus.
Secara periodik, simpanan emas diaudit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.
“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.(adv/jpnn)
Pegadaian menerima gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas, yang dimiliki perseroan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton, Dirut Pegadaian Bilang Begini
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan