Respons Perbankan soal Kebijakan BI Naikkan Suku Bunga Acuan
Di sisi lain, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah menaikkan suku bunga deposito rupiah 25 basis poin.
Namun, untuk bunga deposito valas, BCA belum berniat menaikkannya.
Sebab, risiko kredit valas lebih tinggi daripada kredit dalam mata uang rupiah.
’’Penetrasi untuk valas tidak begitu menarik,’ kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja.
Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bersiap menghadapi gejala pengetatan likuditas dengan menaikkan suku bunga penjaminannya.
Untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), suku bunga penjaminan naik 25 basis poin.
LPS rate untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi enam persen. Selanjutnya, di BPR, LPS rate menjadi 8,5 persen.
Adapun untuk simpanan valuta asing (valas), LPS rate naik 50 basis poin menjadi 1,25 persen.
Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan suku bunga acuan 50 basis poin pada Mei lalu membuat perbankan mengambil langkah strategis.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya