Respons Petrus Selestinus Terkait SP3 KPK
Selasa, 31 Desember 2019 – 11:25 WIB
Petrus mengakui penyidik KPK berpeluang mengobral SP3. Pasalnya, SP3 ini sangat bergantung kepada pertimbangan subjektif penyidik atau penuntut umum. Oleh karena itu, dia berharap sinergi dalam arti positif antara penyidik/penuntut umum dengan Dewan Pengawas KPK harus tetap terjaga agar berada dalam satu napas dan satu semangat yaitu memberantas korupsi secara cepat.
"Apalagi, penggunaan wewenang mengeluarkan SP3 tidak berada di bawah domain izin dari Dewan Pengawas. Ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang SP3 untuk tujuan politis melalui jalan kriminalisasi guna menjegal lawan politik atau motif ekonomi dengan pertimbangan toh setelah dua tahun akan di-SP3-kan,” ujar Petrus.(fri/jpnn)
Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK harus tetap mengacu pada syarat-syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Kronologi TPDI dan Perekat Nusantara Diadang Saat Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran
- 7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
- TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin