Respons Petrus Selestinus Terkait SP3 KPK
Selasa, 31 Desember 2019 – 11:25 WIB

Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com
Petrus mengakui penyidik KPK berpeluang mengobral SP3. Pasalnya, SP3 ini sangat bergantung kepada pertimbangan subjektif penyidik atau penuntut umum. Oleh karena itu, dia berharap sinergi dalam arti positif antara penyidik/penuntut umum dengan Dewan Pengawas KPK harus tetap terjaga agar berada dalam satu napas dan satu semangat yaitu memberantas korupsi secara cepat.
"Apalagi, penggunaan wewenang mengeluarkan SP3 tidak berada di bawah domain izin dari Dewan Pengawas. Ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang SP3 untuk tujuan politis melalui jalan kriminalisasi guna menjegal lawan politik atau motif ekonomi dengan pertimbangan toh setelah dua tahun akan di-SP3-kan,” ujar Petrus.(fri/jpnn)
Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK harus tetap mengacu pada syarat-syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya