Respons PGRI terhadap Wacana PNS Kerja dari Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak wacana PNS bisa kerja dari rumah. Alasannya, fungsi pelayanan melekat erat di PNS sehingga tidak pas bila harus bekerja dari rumah.
"Saya sangat tidak setuju PNS kerja di rumah. Di kantor saja masih belum optimal, apalagi di rumah," kata Didi Supriyadi dari Pengurus Besar PGRI kepada JPNN.com, Minggu (18/8).
Menurut Didi, tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan di rumah. Ingat, prinsip PNS itu pelayanan. Artinya harus melayani tatap muka, apalagi PNS guru.
Dia menilai, alasan karena tuntutan zaman yang membuat PNS bekerja di rumah, tidak masuk akal. Bagi dia, PNS di Indonesia belum layak bekerja di rumah. Mengingat dari 4,3 juta PNS, sebagian besarnya guru.
"Mana tuntutan zaman? Guru mengajar di rumah? Apa bisa? Infrastruktur memadai enggak? Separuh PNS kita itu guru, jadi tidak bekerja di rumah. Kalau aturan ini hanya berlaku untuk segelintir orang akan timbul kecemburuan. Jadi wacana ini malah bikin masalah baru," tandasnya.
BACA JUGA: Mendikbud Muhadjir: Coba Tengok Guru Honorer, Gajinya Kecil Tanpa TPG
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melempar wacana PNS kerja di rumah. Ide ini tercetus dengan dalih sesuai perkembangan zaman.
Meski begitu wacana ini bisa terlaksana bila infrastrukturnya sudah memadai. Dan, tidak semua jabatan diberlakukan aturan tersebut. (esy/jpnn)
Wacana PNS kerja dari rumah ditolak Persatuan Guru Republik Indonesia alias PGRI, dengan alasan prinsip kerja PNS adalah melayani.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024