Respons Polda Jateng Setelah Menerima Memori Banding Aipda Robig

Respons Polda Jateng Setelah Menerima Memori Banding Aipda Robig
Aipda Robig Zaenudin dalam adegan rekonstruksi penembakan dilakukan di Jalan Candi Penataran Raya. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Bidpropam Polda Jateng telah menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Berkas itu diterima beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan memori banding tersebut telah dipelajari oleh tim Komisi Sidang Kode Etik.

Namun, dia tak bisa menjelaskan isi detail yang isi surat pembelaan bintara polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.

"Memori banding Aipda Robig sudah kami terima, kemarin, beberapa hari yang lalu. Narasinya kami tidak membaca karena itu di bawah Propam," kata Artanto, Selasa (14/1).

Dia mengatakan agenda selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan atau kep pelaksanaan sidang. Termasuk di antaranya menunjuk para pejabat dalam sidang banding.

Kemudian, kep tersebut akan ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk menentukan waktu pelaksanaan sidang.

"Ini ada waktu kurang lebih lima hari kesempatan menyusun. Akan dihitung oleh propam, formasinya berbeda, tetapi tetap dari Propam Polda Jateng," katanya.

Untuk diketahui, Aipda Robig Zaenudin telah mengajukan permohonan banding seusai mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Bidpropam Polda Jateng telah menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News