Respons Polda Jateng Setelah Menerima Memori Banding Aipda Robig
jpnn.com, SEMARANG - Bidpropam Polda Jateng telah menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Berkas itu diterima beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan memori banding tersebut telah dipelajari oleh tim Komisi Sidang Kode Etik.
Namun, dia tak bisa menjelaskan isi detail yang isi surat pembelaan bintara polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.
"Memori banding Aipda Robig sudah kami terima, kemarin, beberapa hari yang lalu. Narasinya kami tidak membaca karena itu di bawah Propam," kata Artanto, Selasa (14/1).
Dia mengatakan agenda selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan atau kep pelaksanaan sidang. Termasuk di antaranya menunjuk para pejabat dalam sidang banding.
Kemudian, kep tersebut akan ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk menentukan waktu pelaksanaan sidang.
"Ini ada waktu kurang lebih lima hari kesempatan menyusun. Akan dihitung oleh propam, formasinya berbeda, tetapi tetap dari Propam Polda Jateng," katanya.
Untuk diketahui, Aipda Robig Zaenudin telah mengajukan permohonan banding seusai mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Bidpropam Polda Jateng telah menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Darso Meninggal Dunia Seusai Dijemput Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Orang
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Polda Jateng Bongkar Makam Darso yang Tewas Setelah Dijemput Polisi Jogja
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng