Respons Polda Jateng Setelah Menerima Memori Banding Aipda Robig
Tidak hanya dipecat, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Siswa itu, ada tiga orang. Satu meninggal dunia.
Dalam aksinya, Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, Satria, dan Adam. Ketiganya adalah siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11) lalu.
Aipda Robig meletupkan tembakan empat kali. Dua tembakan meleset, sementara dua lainnya mengenai korban. Gamma terkena di bagian pinggul hingga meninggal dunia.
Sedangkan peluru kedua mengenai dua teman Gamma, yaitu Satria, dan Adam yang berboncengan. Peluru kedua itu menyerempet dada lalu menembus ketiak Adam hingga mengenai bagian tangan dan bersarang di tulang hasta Satria.
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB.
Akan tetapi, polisi berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran. (mcr5/jpnn)
Bidpropam Polda Jateng telah menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Darso Meninggal Dunia Seusai Dijemput Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Orang
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Polda Jateng Bongkar Makam Darso yang Tewas Setelah Dijemput Polisi Jogja
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng