Respons Polisi soal Permohonan Penangguhan Penahanan Sekjen PA 212 di Kasus Ninoy

Respons Polisi soal Permohonan Penangguhan Penahanan Sekjen PA 212 di Kasus Ninoy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengajuan dilakukan karena Bernard dalam keadaan sakit.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Bernard dalam keadaan sehat dalam tahanan.

"Semuanya sehat di tahanan Polda Metro Jaya, termasuk tersangka BD (Bernard)," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (11/10).

Kepolisian puntak mempermaslahkan pengajuan penangguhan penahanan Bernard yang merupakan tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

Menurut Argo, penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Maka dari itu Bernard dipersilahkan jika mengajukannya.

"Namanya penangguhan itu hak dari pada tersangka, keluarga tersangka ya. Itu silahkan saja mengajukan penangguhan penahanan," sambung Argo.

Penyidik, kata Argo bukan berarti langsung mengabulkan permohonan itu. Nantinya, akan dilakukan evaluasi apakah perlu ditangguhkan atau tidak.

Sementara itu, tim hukum FPI Azis Yanuar mengatakan, Bernard mengajukan penangguhan penahanan sejak Rabu 9 Okotober 2019. Pengajuan penangguhan penahanan ini turut disertakan bukti yang menerangkan bahwa Bernard tengah dalam kondisi sakit.

Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengajuan dilakukan karena Bernard dalam keadaan sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News