Respons Rebecca Klopper Setelah Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyebaran video syur diduga mirip Rebecca Klopper akhirnya memasuki babak baru.
Pelaku yang menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper akhirnya divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Soal vonis terhadap tersangka, Rebecca Klopper mengaku menyerahkan semua proses hukum ke pihak terkait.
"Aku menghormati proses hukum," kata Rebecca Klopper.
Mantan pacar Fadly Faisal itu enggan berkomentar lebih lanjut soal vonis terhadap pelaku penyebaran video syur tersebut.
Rebecca Klopper hanya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terima kasih banyak," imbuh Rebecca Klopper.
Kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin menyatakan bahwa kliennya menyerahkan proses hukum kepada pihak pengadilan.
Kasus video syur diduga mirip Rebecca Klopper akhirnya memasuki babak baru. Pelaku penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper akhirnya divonis.
- 3 Berita Artis Terheboh: Ayah Ammar Zoni Meninggal, Nana Mirdad Temukan Bayi di Semak
- Kabar Terbaru Kasus Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper
- 3 Berita Artis Terheboh: Dinar Candy Liburan Bareng Ko Apex, Catherine: Sudah Tidak Cocok
- Soal Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Beri Peringatan Tegas
- Penyebar Video Syur 47 Detik Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Berkomentar Begini
- Rebecca Klopper Ulang Tahun, Fadly Faisal: Kamu Hebat Banget