Respons Rebecca Klopper Setelah Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara
Minggu, 21 Januari 2024 – 05:05 WIB

Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Dia menilai keputusan majelis hakim terhadap penyebar video 47 detik kliennya tersebut telah sesuai ketentuan.
"Menurut kami, keputusannya sudah pantas, dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kepada klien kami," ucap Sandy Arifin.
Oleh sebab itu, Sandy Arifin mengingatkan netizen agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial zaman sekarang.
Menurutnya, kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper dapat menjadi contoh nyata bahaya penyalahgunaan media sosial.
"Jangan sampai ada lagi terjadi oknum yang ada di media sosial dan tempat lain menyebar atau melakukan pelanggaran UU ITE," lanjutnya. (ded/jpnn)
Kasus video syur diduga mirip Rebecca Klopper akhirnya memasuki babak baru. Pelaku penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper akhirnya divonis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Ayah Ammar Zoni Meninggal, Nana Mirdad Temukan Bayi di Semak
- Kabar Terbaru Kasus Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper
- 3 Berita Artis Terheboh: Dinar Candy Liburan Bareng Ko Apex, Catherine: Sudah Tidak Cocok
- Soal Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Beri Peringatan Tegas
- Penyebar Video Syur 47 Detik Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Berkomentar Begini
- Rebecca Klopper Ulang Tahun, Fadly Faisal: Kamu Hebat Banget