Respons Sahroni soal 3 Polisi jadi Tersangka Tragedi 7 Desember
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni menilai Kepolisian Republik (Polri) berkomitmen menegakkan keadilan dalam tragedi 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sahroni mengatakan hal itu menanggapi ditetapkannya tiga polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan empat laskar FPI.
"Dari awal sudah berkomitmen untuk menegakkan keadilan, apa pun itu kondisinya," kata Sahroni dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (7/4).
Legislator Partai Nasdem itu mengatakan, kesalahan prosedur bisa mengakibatkan polisi sebagai tersangka.
Apalagi, kesalahan prosedur itu mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.
"Tidak bisa dipungkiri, walau mungkin alasannya bukanlah jahat. Namun kesalahan dalam prosedur penindakan hukum juga harus diusut keadilannya," kata Sahroni.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut pihaknya menaikkan status tiga polisi sebagai tersangka insiden 7 Desember 2020.
Rusdi menuturkan, penetapan tersangka atas ketiganya diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4) pekan lalu.
Begini repons Ahmad Sahroni soal keputusan Polri menetapkan 3 polisi sebagai tersangka kasus unlawful killing terhadap 4 laskar FPI.
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- Sahroni Minta Penyerangan Polres Tarakan oleh Oknum TNI Diusut Transparan