Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti

jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang berkaitan dengan selisih perolehan suara PDI Perjuangan (PDIP) untuk pengisian calon anggota DPR Dapil Aceh 1.
Dalam persidangan terkait hal itu, penasihat hukum dari PKB Subani sempat ragu untuk mencabut atau tidak gugatan tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin persidangan lantas menegaskan sikap plin-plan tersebut tidak dibolehkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
“Jadi, yang terakhir yang perlu saya tegaskan kembali bahwa kuasa hukum Perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah mencabut. Jadi, termohon dan pihak terkait nanti merespons,” kata Arief selaku ketua panel tiga dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa (30/4).
Mulanya, penasihat hukum menyatakan caleg PBK dapil Aceh 1 menyatakan untuk mencabut gugatan. Namun, caleg bersangkutan belum memberikan pernyataan secara tertulis mengenai pencabutan permohonan tersebut.
Arief Hidayat kemudian mempertanyakan keabsahan pencabutan permohonan tersebut, apakah sudah diketahui atau belum oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.
“Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan Sekjennya. Sudah sepengetahuan Ketua Umum dan Sekjennya enggak?” kata Arief.
“Berarti belum, baru di-WA ini tadi,” kata Subani.
Dalam persidangan terkait hal itu, penasihat hukum dari PKB Subani sempat ragu untuk mencabut atau tidak gugatan tersebut.
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Nadya Alfi Roihana PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis
- Harlah ke-26, Garda Bangsa Gelar Festival Dai TikTok
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa