Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
Arief menegaskan pencabutan permohonan seharusnya diajukan secara jelas. Ia lantas meminta penasihat hukum untuk menghubungi caleg bersangkutan agar mengirimkan surat pencabutan permohonan kepada Mahkamah hingga pukul 13.00 WIB.
Namun, tidak berselang lama, Subani kemudian menyampaikan keinginan agar permohonan tetap dilanjutkan. “Majelis Yang Mulia, mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada (surat) resmi,” ujarnya.
Merespons Subani, Arief menyebut perbuatan tersebut mempermainkan hakim konstitusi. Ia meminta penasihat hukum untuk bersikap tegas.
“Berubah-ubah, mencla-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini kan kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya begini kacau semua nanti,” ujar Arief.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, PKB mendalilkan bahwa perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU RI tidak sesuai, sehingga berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR pada Dapil Aceh 1.
PKB menduga perbedaan perolehan suara oleh PDIP merugikan PKB berupa hilangnya kursi pada dapil tersebut. PKB menyebut ada perbedaan perolehan suara PDIP pada dokumen C Hasil TPS dengan dokumen D Hasil Kecamatan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Dapil Aceh 1. (antara/jpnn)
Dalam persidangan terkait hal itu, penasihat hukum dari PKB Subani sempat ragu untuk mencabut atau tidak gugatan tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang