Respons Siskaeee Setelah Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Kasus Film Dewasa

Respons Siskaeee Setelah Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Kasus Film Dewasa
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Cahya Sari)

Dalam kasus film dewasa tersebut, polisi menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka.

Para tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.

Sementara itu, dua tersangka pemeran pria yang jadi tersangka yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Tidak hanya itu, ada perempuan berinisial SE yang merangkap sebagai pemeran sekaligus kru film porno.

Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Selanjutnya, Pasal 34 bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus produksi film dewasa itu terungkap dari penangkapan dua tersangka, yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023) lalu.(antara/jpnn)

Selebgram sekaligus model, Siskaeee akhirnya divonis satu tahun penjara terkait kasus film dewasa.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News