Respons Sultan DPD RI tentang Ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu

Respons Sultan DPD RI tentang Ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kiri) bersama Kepala Bulog Budi Waseso. Foto: Humas DPD RI

Sultan menilai masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial dalam ruang sosial media. Apalagi bisnis industri musik sudah bergeser dari ruang konvensional keruang digital.

Dia menyebut banyak sekali kita melihat lagu atau musik yang di-cover oleh influencer dalam sosmed dan menghasilkan keuntungan baginya sendiri.

“Dan, itu merugikan pemilik hak cipta secara ekonomi dan moral,” ujar Sultan.

Menurut Sultan, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu.

Oleh karena itu, Sultan berpandangan agar para musisi dan seniman tidak dirugikan, penting adanya aturan yang berbicara mengenai teknis dari pengaturan bagaimana lagu dapat digunakan dalam tujuan komersil di ruang digital.

Sultan mengatakan setiap pihak yang mendapatkan nilai ekonomi terhadap suatu lagu, musik atau karya milik orang lain sudah semestinya memiliki kewajiban untuk memberikan hak ekonomi kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan lainnya.

“Jadi, diharapkan adanya aturan yang lebih spesifik dan bersifat tekhnis dalam pengelolaan industri musik didalam sosial media (digital) ke depannya,” ujar Sultan yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sultan menilai masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial dalam ruang sosial media.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News