Respons Sultan DPD RI tentang Ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
Sultan menilai masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial dalam ruang sosial media. Apalagi bisnis industri musik sudah bergeser dari ruang konvensional keruang digital.
Dia menyebut banyak sekali kita melihat lagu atau musik yang di-cover oleh influencer dalam sosmed dan menghasilkan keuntungan baginya sendiri.
“Dan, itu merugikan pemilik hak cipta secara ekonomi dan moral,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu.
Oleh karena itu, Sultan berpandangan agar para musisi dan seniman tidak dirugikan, penting adanya aturan yang berbicara mengenai teknis dari pengaturan bagaimana lagu dapat digunakan dalam tujuan komersil di ruang digital.
Sultan mengatakan setiap pihak yang mendapatkan nilai ekonomi terhadap suatu lagu, musik atau karya milik orang lain sudah semestinya memiliki kewajiban untuk memberikan hak ekonomi kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan lainnya.
“Jadi, diharapkan adanya aturan yang lebih spesifik dan bersifat tekhnis dalam pengelolaan industri musik didalam sosial media (digital) ke depannya,” ujar Sultan yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sultan menilai masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial dalam ruang sosial media.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Harmoni Musik Berpadu dengan Pesona Alam di Klaten Etno Jazz 2024
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Bergodo Kebogiro
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Rilis Album 'Samasta', Close to Breathe Bawa Nuansa Yang Lebih Beragam
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi