Respons Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Ajukan Banding Vonis 20 Tahun Penjara

Respons Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Ajukan Banding Vonis 20 Tahun Penjara
Tamara Tyasmara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2). Foto: Romaida/jpnn.com

"Sudah, tanda tangan Akte Banding di Kepaniteraan PN Timur," kata Dailun Sailan saat dihubungi awak media, baru-baru ini.

Adapun Yudha Arfandi merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dante (6) yang merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Yudha Arfandi diduga sengaja menenggelamkan Dante di salah satu kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024 lalu. (ded/jpnn)

Tamara Tyasmara memberi tanggapan setelah terdakwa kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News