Respons Tegas Mahfud Soal Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Rp 195 Miliar
jpnn.com - SAMPANG - Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3 di Pilpres 2024 Mahfud MD merespons soal laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan aliran dana Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik.
Mahfud mengatakan bahwa temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh PPATK dan dilaporkan ke penegak hukum. "Sudah ditindaklanjuti oleh PPATK, dilaporkan ke KPK, kejaksaan, dan ke kepolisian," kata Mahfud seusai mengunjungi Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis (11/1).
Mahfud yang juga menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) itu berharap ketiga institusi tersebut dapat bekerja dengan baik tanpa terpengaruh intrik politik.
"Kita tunggu dan kita berharap KPK, kejaksaan, dan kepolisian, itu tidak terpengaruh oleh politik. Kalau memang ada, sikat saja," ungkapnya.
Mahfud mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan temuan tersebut kepada KPK, meskipun jumlah transaksi pada tahun 2023 mengalami peningkatan daripada 2022.
"Ya, sudah, nanti biar diolah oleh KPK," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (10/1), membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang 2022—2023.
Dalam temuan PPATK, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada 2022.
Ini respons tegas Mahfud MD soal temuan PPATK terkait aliran dana Rp 195 miliar dari luar negeri.
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget