Respons Teras Narang Soal Pemekaran Daerah, Simak

Respons Teras Narang Soal Pemekaran Daerah, Simak
Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) menggelar workshop bertajuk "Maluku Tenggara Raya sebagai DOB (Daerah Otonomi Baru) berciri dan berpespektif kepulauan", Selasa 5 April 2022. Foto: PUSKOD FH UKI

Menurut dia, hingga tahun 2022 ini ada ratusan usulan untuk pemekaran yang diajukan pemerintah daerah.

"Total usulan pemekaran hingga tahun 2022 ada 329. Terdiri 55 provinsi, 237 Kabupaten dan 37 Kota," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Valentinus menjelaskan pemekaran daerah antara lain bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik serta mempercepat kualitas tata kelola pemerintah.

Dia menegaskan hingga saat ini Kemendagri belum menerima usulan pemekaran Maluku Tenggara Raya dari pemerintah provinsi Maluku sebagai induknya.

"amun, aspirasi usulan sudah tercatat di Kemendagri berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat," ucap Sudarjanto Sumito.

Ketua umum Badan Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya Yoseph Sikteubun mengatakan hingga saat ini pihaknya terus berjuang guna mendapatkan dukungan dari bupati yang ada di daerah tersebut. 

"Sampai saat ini kami terus melakukan pendekatan dengan lima Bupati dan DPRD setempat. Mudah-mudahan secepatnya mendapatkan dukungan dari gubernur Maluku," jelasnya.

Dia menjelaskan pertemuan dengan pemangku kepentingan dan DPRD sudah dijalankan di 4 kabupaten dan 1 kota di Maluku Tenggara. Demikian pula pertemuan dengan pemangku kepentingan di tingkat Provinsi Maluku di Kota Ambon. 

Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum UKI (PUSKOD FH UKI) Teras Narang merespons wacana pemekaran daerah. SImak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News