Respons Terbaru Jenderal Andika Soal Uji Materi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara menyikapi uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Andika hanya menyebut sudah hadir sebagai pihak terkait dalam uji materi aturan tersebut.
"Ya, pada sidang saat itu saya adalah pihak terkait," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2).
Mantan Pangkostrad itu mengaku dalam sidang uji materi membeberkan usia pensiun yang tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Andika menyebut pensiun personel Polri sama, yakni 58 tahun. Bagi yang memiliki kualifikasi tertentu bisa pensiun hingga 60 tahun.
"UU ASN itu untuk tenaga administrasi 58 tahun, pejabat pimpinan utama sampai 60 tahun," beber mantan Pangkostrad.
Namun, aturan dalam UU TNI menyatakan pensiun personel TNI dari bintara dan tamtama pada 53 tahun. Kemudian perwira memasuki pensiun pada usia 58 tahun.
Menurut Andika, masuk akal jika MK mempertimbangkan kesetaraan usia pensiun TNI setelah dirinya membeberkan aturan di UU TNI dengan UU Polri dan UU ASN.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara menyikapi uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Begini komentar mantan Pangkostrad itu? Simak selengkapnya.
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
- Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif