Respons Terbaru Mahfud MD Soal Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara tentang konflik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP Front Pembela Indonesia (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menurut Mahfud, PTPN VIII tidak menelantarkan lahan di bangunan berdirinya Markaz Syariah selama 30 tahun. Pasalnya, pemerintah baru memberi Hak Guna Usaha kepada PTPN VIII per 2008.
"Kan, belum 30 tahun. Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU-nya itu baru diperoleh tahun 2008," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).
Di sisi lain, Mahfud menyadari, FPI bersama Habib Rizieq Shihab sebagai pengelola pesantren Markaz Syariah, memiliki versi berbeda atas lahan HGU untuk PTPN VIII.
Habib Rizieq membeli lahan dari petani per 2013.
Pasalnya, petani sekitar mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut setelah menggarap selama lebih dari 30 tahun.
"Kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani, kalau dihitung sejak per pemberiannya oleh negara. Pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII dan seterusnya, tetapi mari selesaikan ini secara baik-baik," ujar dia.
Namun, Mahfud memahami bahwa lahan HGU untuk PTPN VIII kini telah berdiri pesantren.
Menurut Mahfud, PTPN VIII tidak menelantarkan lahan di bangunan berdirinya Markaz Syariah selama 30 tahun.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- PTPN Group Berkolaborasi Lakukan 3 Program Ketahanan Pangan
- BUMN Muda Perkebunan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi
- Kementerian BUMN Resmikan Tim Pengembangan Bisnis Komoditas Kopi & Kakao