Respons Terbaru Mahfud MD Soal Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI
Senin, 28 Desember 2020 – 18:15 WIB
Dia pun menilai pesantren perlu diteruskan. Nantinya, kata dia, pesantren itu bisa dikelola Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI.
"Kalau saya, sih, berpikir begini, sih, itu untuk keperluan pesantren, ya, diteruskan saja untuk keperluan pesantren, tetapi nanti yang mengurus misalnya majelis ulama, misalnya NU dan Muhammadiyah gabung. Termasuk, kalau mau, ya, FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya, ya," beber mantan Ketua MK itu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut Mahfud, PTPN VIII tidak menelantarkan lahan di bangunan berdirinya Markaz Syariah selama 30 tahun.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- PTPN Group Sumbang Kenaikan Produksi Gula Nasional
- PTPN Group Luncurkan 4 Varietas Tebu Unggulan