Respons Terkini Kemendikbud atas Pernyataan MUI soal SKB Seragam Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi polemik soal Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Pemda yang tak kunjung reda.
Terkini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta SKB yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu segera direvisi.
Kepala Biro Hukum Kemendibud Dian Wahyuni pun merespon berbagai pro dan kontra tentang SKB yang ditetapkan pada 3 Februari 2021 itu.
Menurut Dian, Kemendikbud menerima masukan dari berbagai pihak dan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk langkah berikutnya.
"Kami menerima saran dan masukan, tetapi tindak lanjutnya akan kami lihat seperti apa. Ada yang pro ada yang kontra," ujar Dian saat dihubungi JPNN.com, Senin (15/2/2021).
Dian menambahkan, Kemendiknbud akan mendiskusikan berbagai saran dan masukan itu dengan Kemenag dan Kemendagri.
"Tentu kami menerima tanggapan tersebut, akan kami diskusikan. Kami juga akan mengundang nanti Kemendagri dan Kementerian Agama yang sama-sama menerbitkan SKB ini," tuturnya.
Sebelumnya SKB itu menuai polemik lantaran tidak mewajibkan ataupun melarang penggunaan atribut agama tertentu di sekolah milik pemerintah. SKB itu muncul setelah adanya siswi di sekolah milik pemda yang dipaksa mengenakan atribut agama tertentu..(mcr8/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemendikbud akan mendiskusikan berbagai saran dan masukan soal SKB tentang penggunaan seragam itu dengan Kemendagri dan Kemenag.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
- Pemerintah Menetapkan 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025