Respons Teuku Taufiqulhadi Terhadap RUU Penyadapan
Rabu, 10 Juli 2019 – 08:14 WIB

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi. Foto: Humas DPR for JPNN.com
Menurut Taufiqulhadi, kalau penyadapan KPK tidak diatur maka akan berbahaya sekali. Dia mengatakan, tidak ada lembaga lain yang diberi wewenang mengawasi KPK. Hanya saja,
Taufiqulhadi mengatakan, ketika sebuah lembaga yang wewenangnya tidak terbatas maka bisa tergelincir sendiri.
“Ketika dia bergerak sendiri tanap batas, akan tergelincir sendiri. Itulah yang terjadi,” paparnya.
Dia mengatakan kalau penyadapan diatur terhadap lembaga-lembaga lain, tetapi KPK diberikan wewenang besar, maka itu bukan menyelesaikan persoalan. “Ada persoalan juga di dalam konteks kalau ada upaya bagaimana demokrasi itu berjalan,” ungkap Taufiqulhadi.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi pesimistis Rancangan Undang-Undang Penyadapan akan selesai pada periode 2014-2019. Dia memprediksi RUU tersebut baru akan selesai pembahasan pada periode DPR yang akan datang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa