Respons TKN Soal Ma'ruf Amin Dituding Langgar UU

Respons TKN Soal Ma'ruf Amin Dituding Langgar UU
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mempersoalkan status calon wakil presiden Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan seharusnya tidak hanya membaca Pasal 227 huruf B Undang-Undang Pemilu saja, tetapi juga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menurut dia, dalam UU 19/2003 itu jelas bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara dengan penyetoran secara langsung dengan memisahkan kekayaan negara.

BACA JUGA: Pengakuan Tersangka: Kivlan Zein yang Menyuruh Membunuh 4 Pejabat Negara

Menurut Arsul, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Dia menjelaskan, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Pemegang saham BNI Syariah adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Sudah jelas tidak perlu ada yang dipermasalahkan di situ," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6) kepada wartawan. "KPU sudah mengecek itu pada saat pendaftaran," tegas Arsul.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan seharusnya dipahami bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, bicara soal kuantifikasi angka perolehan suara, bukan yang lain-lain.

TKN merespons langkah Tim Hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang mempersoalkan status calon wakil presiden Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News