Respons TPDI Soal Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo dkk Dilimpahkan ke Itwasum Polri
Selasa, 23 Juli 2024 – 19:06 WIB
"Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu surat sebagai perbaikan, tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," cetus Petrus.
"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana, ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," sambungnya.
Petrus pun membeberkan alasan pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Divpropam Polri.
Menurutnya, mereka adalah penyidik Polri yang bekerja di institusi KPK yang diduga bekerja tidak profesional.(ray/jpnn)
Laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap 2 penyidik KPK Rossa Purbo Bekti & Priyatno ke Divpropam Polri telah dilimpahkan ke Itwasum Polri, Selas
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya
- Ajukan Aduan Baru Terkait IUP Blok Medan ke KPK, TPDI Sempat Tagih Tindak Lanjut Laporan Lama
- Petrus Selestinus: Intervensi Eksternal Terhadap Golkar Harus Dilawan
- Petrus Selestinus Sebut Megawati Tokoh Reformasi Sejati
- Seusai 6 Jam Geledah Dinas Damkar Kota Semarang, Penyidik KPK Bawa 3 Koper