Respons TPDI Soal Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo dkk Dilimpahkan ke Itwasum Polri
Selasa, 23 Juli 2024 – 19:06 WIB
"Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu surat sebagai perbaikan, tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," cetus Petrus.
"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana, ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," sambungnya.
Petrus pun membeberkan alasan pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Divpropam Polri.
Menurutnya, mereka adalah penyidik Polri yang bekerja di institusi KPK yang diduga bekerja tidak profesional.(ray/jpnn)
Laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap 2 penyidik KPK Rossa Purbo Bekti & Priyatno ke Divpropam Polri telah dilimpahkan ke Itwasum Polri, Selas
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- KPK Menyita Rumah di Pondok Indah, Menteng, Surabaya, dan Bogor
- Kronologi TPDI dan Perekat Nusantara Diadang Saat Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran
- 7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres