Respons Trubus Soal Penerapan Aturan di Daerah Keamanan Terbatas Bandara Soetta

Respons Trubus Soal Penerapan Aturan di Daerah Keamanan Terbatas Bandara Soetta
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Foto: Dokumentasi pribadi

Jika kargo yang datang belakangan tetapi pemeriksaan lebih cepat, menurutnya, jelas ada pihak-pihak yang diuntungkan. “Idealnya, harus melalui Lini 2,” katanya.

Jika ini terus berlanjut, kata Trubus, ada potensi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara karena pengawasan lemah.

“Ada kargo yang harus segera sampai di tempat tujuan maka mereka melalui Lini 1. Sebab, tidak semua kargo terperiksa dan menimbulkan kerawanan keamanan," kata Trubus.

Dia mengatakan bahwa sumber kebijakan itu kewenangannya adalah Kementerian Perhubungan maka seharusnya ada intervensi dari kementerian.

Oleh karena itu, dia mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan penegakan hukum jika terdapat pelanggaran.

Dia juga mengingatkan harus ada pertanggungjawaban ke publik (akuntabilitas), misalnya, mengapa yang mesti tidak boleh menjadi dibolehkan.

Terakhir, harus ada evaluasi karena aturan belum berjalan.

Trubus menyampaikan ini dari analisis kebijakan publik bukan dari kebijakan internal Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara harus transparan dalam menerapkan aturan di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau yang umumnya disebut Lini 1 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News