Respons Trubus Soal Penerapan Aturan di Daerah Keamanan Terbatas Bandara Soetta
Jika kargo yang datang belakangan tetapi pemeriksaan lebih cepat, menurutnya, jelas ada pihak-pihak yang diuntungkan. “Idealnya, harus melalui Lini 2,” katanya.
Jika ini terus berlanjut, kata Trubus, ada potensi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara karena pengawasan lemah.
“Ada kargo yang harus segera sampai di tempat tujuan maka mereka melalui Lini 1. Sebab, tidak semua kargo terperiksa dan menimbulkan kerawanan keamanan," kata Trubus.
Dia mengatakan bahwa sumber kebijakan itu kewenangannya adalah Kementerian Perhubungan maka seharusnya ada intervensi dari kementerian.
Oleh karena itu, dia mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan penegakan hukum jika terdapat pelanggaran.
Dia juga mengingatkan harus ada pertanggungjawaban ke publik (akuntabilitas), misalnya, mengapa yang mesti tidak boleh menjadi dibolehkan.
Terakhir, harus ada evaluasi karena aturan belum berjalan.
Trubus menyampaikan ini dari analisis kebijakan publik bukan dari kebijakan internal Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara harus transparan dalam menerapkan aturan di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau yang umumnya disebut Lini 1 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku
- Pengamat Nilai Langkah Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Subsidi Sudah Tepat
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir
- Sambut Kepulangan Atlet Olimpiade Paris di Bandara Soetta, Menpora Dito Terharu dan Bangga