Respons Trubus Soal Penerapan Aturan di Daerah Keamanan Terbatas Bandara Soetta
Akan tetapi, dia menyayangkan bila penundaan pemindahan RA dari Daerah Keamanan Terbatas (Lini 1) karena alasan terjadinya pandemi Covid-19. Sebab, menurutnya, alasan itu tidak ada korelasinya. Akan tetapi, dia menegaskan, faktor paling utama adalah keamanan.
Sebelumnya, salah satu perusahaan Regulated Agent (RA/agen inspeksi mempertanyakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pengaturan Regulated Agent yang berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, sudah ada aturan operasional operator Regulated Agent di Lini 1 untuk segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.
Namun, Peraturan Menteri Perhubungan ini yang berlaku sejak tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud. Masih ada operator RA yang bercokol di Lini 1, sementara yang lain sudah pindah operasionalnya di Lini 2.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara harus transparan dalam menerapkan aturan di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau yang umumnya disebut Lini 1 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku
- Pengamat Nilai Langkah Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Subsidi Sudah Tepat
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir
- Sambut Kepulangan Atlet Olimpiade Paris di Bandara Soetta, Menpora Dito Terharu dan Bangga