Respons Trubus Soal Penerapan Aturan di Daerah Keamanan Terbatas Bandara Soetta

Respons Trubus Soal Penerapan Aturan di Daerah Keamanan Terbatas Bandara Soetta
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Foto: Dokumentasi pribadi

Akan tetapi, dia menyayangkan bila penundaan pemindahan RA dari Daerah Keamanan Terbatas (Lini 1) karena alasan terjadinya pandemi Covid-19. Sebab, menurutnya, alasan itu tidak ada korelasinya. Akan tetapi, dia menegaskan, faktor paling utama adalah keamanan.

Sebelumnya, salah satu perusahaan Regulated Agent (RA/agen inspeksi mempertanyakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pengaturan Regulated Agent yang berada di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebab, sudah ada aturan operasional operator Regulated Agent di Lini 1 untuk segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.

Namun, Peraturan Menteri Perhubungan ini yang berlaku sejak tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud. Masih ada operator RA yang bercokol di Lini 1, sementara yang lain sudah pindah operasionalnya di Lini 2.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara harus transparan dalam menerapkan aturan di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau yang umumnya disebut Lini 1 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News