Respons BP Batam Atas Keluhan Para Pengusaha Terkait Perka 10/2019
Rabu, 19 Juni 2019 – 03:30 WIB
"Jika sebelumnya memerlukan master list dari BP Batam, maka saat ini tidak perlu lagi master list tersebut. Ini untuk mengurangi penyederhanaan perizinan dan mengurangi persyaratan yang dianggap tidak perlu," jelasnya.
Sedangkan redefinisi barang konsumsi dengan melakukan rasionalisasi Barang konsumsi bertujuan agar fasilitas fiskal barang konsumsi benar benar dinikmati oleh masyarakat.
"Namun demikian apabila ada kesulitan kesulitan yg timbul nanti kita coba inventarisir untuk dicarikan solusinya," tutupnya.(leo)
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edi Putra Irawadi menyatakan bahwa Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Batam memiliki masa transisi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- Polisi Garap 11 Saksi dari BP Batam Untuk Kasus Lahan
- Lantik Alexander Zulkarnain jadi Pejabat BP Batam, Menko Airlangga Sampaikan Harapan Ini
- Kapolresta Barelang: Relokasi PSN Rempang Eco City Berjalan Aman
- Muhammad Rudi: Angka Pengangguran di Batam Turun dalam 2 Tahun Terakhir