Respos KPK Soal Permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf

jpnn.com, BANDA ACEH - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.
Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui pihaknya telah menerima surat dari PN Jakarta Selatan tentang praperadilan dengan pemohon Irwandi Yusuf.
Pihaknya sedang membaca permohonan praperadilan tersebut.
"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin, KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari," kata Febri, Selasa (9/10).
Irwandi pada pokok gugatan menyampaikan telah menjadi gubernur sebelumnya. Dia juga mengklaim tidak pernah meminta atau menerima uang.
Serta terpilih dalam Pilkada serentak dengan suara 37,22 persen. "Mengklaim bahwa tidak pernah menerima uang seperti yang disangkakan KPK dalam penyidikan terkait DOK Aceh," kata Febri.
Turut pula dijelaskan Irwandi, kata Febri, pertemuan dengan Steffy Burase dan usulan Steffy untuk melakukan lomba lari Aceh marathon bertaraf internasional.
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata