Respos KPK Soal Permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf
"Tersangka menyarankan agar Steffy membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian ditindaklanjuti Steffy, dengan membuat RAB senilai Rp13 miliar," kata Febri lagi.
Selanjutnya RAB tersebut diserahkan pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan proses lebih lanjut.
Sebelum ada pencairan dana pemerintah, maka Irwandi menggunakan dana pribadi dan mentransfer ke rekening Stefi Burase dan pihak lainnya, dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.
"Disebutkan juga tentang pelaporan gratifikasi pada KPK yang dilakukan oleh pemohon sejumlah Rp39 juta. Pemohon juga membantah OTT yang dilakukan KPK," jelasnya.
Intinya, Irwandi meminta penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.
Kata Febri, KPK menghargai hal ini sebagai jalur hukum yang ditempuh tersangka. Nanti di persidangan KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan tersangka tersebut. Kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif.
KPK menilai Irwandi lebih dominan membahas hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung, dan lebih banyak menguraikan pokok perkara, yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan.
Febri menyebutkan, justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. "KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini. Bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain, dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp32 miliar. (eno/mai)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada