Restitusi Berduit
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - Dia tidak punya motif ingin jabatan atau cari muka. Umur Pak Pung –mantan dirjen pajak Hadi Purnomo– sudah 76 tahun. Dia tidak kekurangan apa pun.
Bahwa Pak Pung ingin kenaikan PPN ke 12 persen itu dibatalkan semata untuk kebaikan negara.
Menaikkan PPN bukanlah ide yang terbaik untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.
Bisa dibatalkan?
Bukankah masa berlakunya tinggal 20 hari lagi –berlaku mulai 1 Januari 2025?
"Masih ada waktu. Membatalkan itu hanya perlu waktu dua hari. Yang penting mau atau tidak," ujar Pak Pung dengan semangat yang tetap tinggi.
Bukankah kenaikan itu sudah sesuai dengan amanat UU? Yakni UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan?
Pak Pung adalah ayatollah perpajakan Indonesia. Dia yang menyusun konsep rancangan UU Pajak yang berlaku sekarang. Dia yang memperjuangkannya dengan gigih selama lima tahun.
Menaikkan rasio pajak bisa dapat Rp 250 triliun tiap kenaikan 1 persen. Dari batu bara dapat Rp 150 triliun. Untuk apa lagi harus menaikkan tarif PPN 12 persen?
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Variasi Unggulan
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- PPN Naik jadi 12 Persen, Gaikindo: Tidak Perlu Dikhawatirkan