Restitusi Berduit

Oleh: Dahlan Iskan

Restitusi Berduit
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Ketika Omnibus Law mulai berlaku, pengusaha batu bara bisa mengajukan restitusi PPN. Nilainya triliunan.

Perusahaan raksasa bisa dapat restitusi bertriliun-triliun, padahal usahanya tinggal mengeruk saja kekayaan alam negara.

Itu karena batu bara tidak lagi termasuk barang kena pajak. Itu karena batu bara diekspor. Pak Pung memperkirakan negara kehilangan sekitar Rp 150 triliun akibat batu bara bukan lagi termasuk barang kena pajak.

Ingat: menaikkan rasio pajak bisa dapat Rp 250 triliun. Itu untuk setiap kenaikan satu persen. Dari batu bara dapat Rp 150 triliun. Untuk apa lagi harus menaikkan tarif PPN 12 persen bulan depan.

Menaikkan tarif pajak memang lebih mudah daripada meningkatkan rasio pajak.

Menyasar orang kebanyakan lebih mudah dari memungut orang yang lebih berduit. Hikmah besarnya: berduitlah yang banyak.(*)


Berita Selanjutnya:
Kloning Javier

Menaikkan rasio pajak bisa dapat Rp 250 triliun tiap kenaikan 1 persen. Dari batu bara dapat Rp 150 triliun. Untuk apa lagi harus menaikkan tarif PPN 12 persen?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News