Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan Ditanggung Negara, William: Sama Saja Membiarkan KS
Rabu, 23 Februari 2022 – 22:46 WIB

Kordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak) William Yani Wea. Foto: dok pribadi for JPNN
William berharap majelis hakim banding bisa mengoreksi putusan tersebut.
"Kami mendorong kementrian PPPA mendampingi JPU yang mengajukan upaya banding," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA. (dil/jpnn)
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan restitusi para korban pemaksaan seksual Herry Wirawan kepada negara mendapat kecaman.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Forum ITUC-Asia Pacific: Delegasi Indonesia Dorong Perlindungan Pekerja di Era Digital
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar