Restitusi untuk Korban Tak Menghapus Tindak Pidana
Minggu, 23 April 2017 – 11:11 WIB

LPSK. Foto: dok jpnn
Sebagai contoh, jalan rusak yang menimbulkan korban jiwa jika dilihat dari makna filosofis sangat memungkinkan untuk diberikan kompensasi. "Sekarang tinggal bagaimana kita bersuara untuk bersama-sama mendorong hal itu,” tutur dia. (boy/jpnn)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, proses damai atau pemberian restitusi kepada korban tidak menghilangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati