Resto Cafe Digerebek, 18 Wanita Diamankan
Selasa, 10 Januari 2012 – 04:41 WIB
SERANG - Pemilik Resto Cafe memang bandel. Meski Jumat (6/1) disegel petugas gabungan tapi tempat hiburan di Terminal Cipocok Jaya, Kota Serang itu kembali beroperasi. Akibatnya, Sabtu (7/1) petugas yang terdiri dari Satpol PP, Polres Serang, Kodim, Muspika serta MUI setempat menggerebek usaha haram tersebut. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, Ipda Atip Ruhyaman mengatakan, operasi penggerebekan digelar pukul 23.00. ”Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Camat dan Satpol PP, karena persoalan ini merupakan operasi Perda 2 Tahun 2010,” terangnya saat ditanya langkah hukum kepada pengusaha hiburan itu.
Hasilnya, 18 wanita penghibur yang bekerja di Resto Cafe beserta tamunya dan dua krat minuman keras (miras) diamankan. ”Ini pembangkangan. Baru kemarin lusa ditutup paksa. Tapi mereka terus beroperasi,” terang Kepala Satpol PP Kota Serang, Maskurdi, kemarin. Pembangkangan ini, bentuk acuh terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
Baca Juga:
”Kami pastikan jika pembangkangan terus terjadi, maka kami akan bawa ke ranah pidana,” tandasnya. Maskurdi menuturkan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga bahwa Resto Cafe tetap beroperasi sehari setelah penyegelan. Bermodal laporan itu, petugas gabungan mendatangi lokasi bersama puluhan petugas. ”Benar saja, saat kami gerebeg, kami mendapati 18 pelayan wanita berpakaian seronok melayani tamu. Juga banyak miras,” tuturnya.
Baca Juga:
SERANG - Pemilik Resto Cafe memang bandel. Meski Jumat (6/1) disegel petugas gabungan tapi tempat hiburan di Terminal Cipocok Jaya, Kota Serang itu
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun