Restoran Korea Menunggak Bayar Pajak Hingga Rp 50 Juta
jpnn.com, TANGERANG - Bornga Restoran di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang, Banten, disegel petugas Satpol PP.
Resto elit tersebut disegel lantaran tidak membayar pajak yang menunggak sebesar Rp 50 juta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, penyegelan tersebut sekaligus sebagai peringatan kepada semua pengelola restoran yang tidak taat membayar pajak.
“Penyegelan tersebut sebagai tindakan shock therapy kepada wajib pajak yang membandel. Juga sekaligus mengingatkan agar kewajiban membayar pajak daerah merupakan suatu keharusan,” katanya, Kamis (1/8).
BACA JUGA: Toko Berjaringan Disegel, Begini Alasannya
Selain menunggak bayar pajak 2018, restoran Korea tersebut diketahui dari Januari hingga Agustus ini belum melaporkan omzetnya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.
“Penyegelan dilakukan dengan cara menempelkan stiker bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ di depan pintu masuk dan ruang utama restoran,” tambah Soma.
Sebelum dilakukan penyegelan, petugas pajak sudah memberikan surat teguran lima kali berturut-turut. Tetapi, surat tersebut tidak ditanggapi dan akhirnya disegel sebagai tindakan tegas.
“Kalau setelah disegel dengan stiker ini tetap tidak membuat sadar bayar pajak, mungkin akan dilakukan langkah berikutnya yang lebih tegas bahkan berujung pada penutupan,” katanya. (mg-04/asp)
Selain menunggak bayar pajak 2018, restoran Korea tersebut diketahui dari Januari hingga Agustus ini belum melaporkan omzetnya ke Bapenda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pesan Polisi kepada Para Pelaku Penjarahan saat Kerusuhan Truk Tambang di PIK 2
- Dampingi Zulkarnain-Lerru Kampanye, Kaesang Jadi Rebutan Warga di TPS Gelam Jaya
- Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point Medan
- Pilkada 2024: Agus Sutiadi Ajak Generasi Muda Bersama Membangun Kabupaten Tangerang
- Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
- Menunggak Pajak Rp 8,3 Miliar, Bos Perusahaan Sawit di Riau Ini Ditahan