Restoran Tangsel Acuhkan Edaran MUI
Jumat, 13 Agustus 2010 – 07:18 WIB
![Restoran Tangsel Acuhkan Edaran MUI](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Restoran Tangsel Acuhkan Edaran MUI
TANGSEL-Surat edaran pelarangan rumah makan atau restoran tidak buka pada siang hari, tidak digubris. Hal itu diketahui saat MUI Kota Tangsel dan Satpol PP Kota Tangsel menggelar sidak ke sejumlah rumah makan yang terdapat di Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pondok Aren, kemarin. ”Sidak sudah dua kali dilakukan pada Rabu (11/8) dan Kamis (12/8) memang masih banyak rumah makan yang buka,” terang Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Razak, kemarin.
Seperti Restoran Pondok Kemangi dan Telaga Seafood yang secara terang-terangan beroperasional di siang hari. ”Memang masih ada restoran yang belum mengatur jam operasionalnya, ” terangnya juga saat ditemui dalam sidak ke Restoran Telaga Seafood, BSD, Serpong, Kota Tangsel, kemarin. Razak juga mengatakan tidak dijalankannya surat edaran oleh beberapa pengelola restoran dimungkinkan karena terlambatnya sosialisasi.
Baca Juga:
Lantaran, pada tahun lalu edaran itu sifatnya hanya imbauan tapi tahun ini edaran itu wajib dipatuhi. Meski banyak menemukan restoran yang belum mengikuti aturan, tapi MUI dan Satpol PP Kota Tangsel belum memberikan sanksi. ”Ini baru pertama kali mereka tidak mengikuti aturan. Kalau sudah yang ketiga kali, akan kita evaluasi dan berikan teguran hingga sanksi,” imbuhnya juga.
Sementara, Pengelola Telaga Seafood, Rully Susanto mengaku aturan dalam surat edaran terkait jam operasional sangat kaku. Lantaran hanya menyebutkan jam operasi mulai pukul 16.00 hingga 04.30. Padahal, restorannya memiliki konsumen non muslim. ”Namun, setelah berbicara dengan MUI dan Satpol PP tetap boleh beroperasi siang hari. Tapi harus memperhatikan etika seperti menutup kaca dengan tirai,” ucapnya. Rully juga mengaku selama dua hari Ramadan, omset rumah makannya bertambah hingga 10 persen. Selama dua hari puasa, 300 kursi yang ada di rumah makan itu terisi semua menjelang berbuka puasa.(kin)
TANGSEL-Surat edaran pelarangan rumah makan atau restoran tidak buka pada siang hari, tidak digubris. Hal itu diketahui saat MUI Kota Tangsel dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penerimaan Bintara 2025: Polda Papua Dapat Kuota Khusus, Berikut Daftarnya
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polisi Dipecat
- Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang
- Truk Terguling & Menimpa Minibus di Palabuhanratu, Empat Orang Tewas
- Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Dorong Kantor Ledeng jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia, Pj Wali Kota Palembang Menyambangi UNESCO