Restorasive Justice, Anak Tak Dibawa Ke Lapas

Restorasive Justice, Anak Tak Dibawa Ke Lapas
Restorasive Justice, Anak Tak Dibawa Ke Lapas
BEKASI- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) sedang menyiapkan regulasi pedoman operasional penganan anak yang berhadapan dengan hukum. Regulasi baru ini dimaksudkan agar sebisanya perkara yang terjadi pada anak-anak, baik sebagai pelaku atau korban, sebisanya tak dibawa ke pengadilan.

"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, Menkum HAM, Mensos serta Menteri PP dan PA telah menandatangani restorasive justice. Maksudnya, anak yang menjadi pelaku atau korban pidana, sebisanya tidak dibawa keperadilan. Anak-anak itu akan diadili dengan kesepakatan, melalui keluarga dan lingkungan. Karena dampak anak yang masuk keperadilan, akan berpengaruh buruk untuk tumbuh kembang anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PP dan PA Puspito kepada JPNN di Bekasi, Rabu (16/5).

Namun, anak yang tersandung perkara hukum tetap akan dikenai tuntutan dan menghadapi pengadilan. Hanya saja, hukumannya tidak masuk penjara atau Lapas. Tetapi, anak tersebut dalam pengawasan kepolisian dan kejaksaan.

“Karena kalau orang sudah masuk rutan, biasanya dia ada label. Dan yang termasuk dalam kategori anak itu, dari di kandungan sampai di berusia di bawah 18 tahun. Jadi bayangkan kalau anak remaja, usia 13, dan 14 masuk penjara, dengan label narapidana anak, sangat mempengaruhi masa depannya," tambahnya.

 

BEKASI- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) sedang menyiapkan regulasi pedoman operasional penganan anak yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News