Restorasive Justice, Anak Tak Dibawa Ke Lapas
Rabu, 16 Juni 2010 – 19:08 WIB

Restorasive Justice, Anak Tak Dibawa Ke Lapas
Selain itu, dalam regulasi baru ini, Kementerian PP dan PA juga memasukkan standard oprasional prosedur (SOP), di mana anak yang sedang bermasalah dengan hukum harus tetap mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan dan kesehatan.(ans/jpnn)
BEKASI- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) sedang menyiapkan regulasi pedoman operasional penganan anak yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri